PESERTA LKS SMK

PERSYARATAN PESERTA LKS SMK


  1. Peserta lomba adalah siswa SMK yang tercatat sebagai siswa aktif;
  2. Peserta lomba adalah juara LKS SMK tingkat Provinsi yang bersangkutan;
  3. Terdaftar sebagai peserta lomba;
  4. Belum pernah menjadi juara I LKS SMK tingkat nasional untuk bidang lomba yang sama;
  5. Peserta harus memahami panduan dan semua instruksi sesuai dengan bidang lomba yang diikutinya;
  6. Setiap propinsi berhak mendaftarkan 1 peserta untuk setiap bidang lomba, kecuali untuk bidang lomba Mechatronic dan Mobile Robotic masing-masing terdiri atas 2 peserta.